Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Harus Dipenuhi Ketika Ujian Seleksi Skd Arsip Nasional Republik Indonesia

Aturan Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia. Setelah nama nama akseptor yang sudah lulus seleksi manajemen diumumkan, maka para pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian melalui laman sscn.bkn.go.id. Nah sebelum anda mengikuti ujian SKD ANRI, Ada beberapa Aturan penting yang Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia. Adapun hukum yang harus kau pahami ialah sebagai berikut 

Aturan Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia 

Setelah anda melihat pengumuman jadwal seleksi CPNS ANRI, Maka anda memasuki tahapan ujian SKD yang nantinya dilaksanakan di : 


Jakarta 
Gedung walikota jakarta selatan
Jalan Prapanca raya No 9 Jakarta selatan 12160

Banda Aceh 
Universitas Abulyatama
Jalan Blang Bintang Lama Km 8,5 Lampoh Keude, Aceh Besar 23372


Aturan Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia Aturan Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia

Aturan Harus dipenuhi ketika Ujian Seleksi SKD Arsip Nasional Republik Indonesia 
  • Peserta wajib hadir 90 Menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dimulai 
  • Peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak berwarna dan tidak dilaminasi
  • Kartu akseptor ujian wajib dilegalisir oleh panitia seleksi pada ketika pendaftaran seleksi kompetensi dasar di lokasi ujian
  • Pelamar diwajibkan membawa KTP / Surat keterangan Perekaman kependudukan asli
  • Pada ketika pelaksanaan seleksi kompetensi dasar, akseptor diwajibkan menggunakan kemeja putih tanpa corak, celana panjang / rok hitam, sepatu warna hitam / gelap (rapi dan sopan)
  • Bagi pelamar yang memnggunakan jilbab, warna hitam polos
  • Bagi akseptor yang tidak hadir dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan maka dinyatakan gugur

Semoga anda paham dengan ketentuan dan hukum ini, kelalaian akseptor dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta