Hasil Pengumuman Seleksi Manajemen Pemprov Sumatera Utara
Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Pemprov Sumatera Utara Tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil seleksi manajemen pelamar calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara deretan tahun 2018 dengan ini diumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen sebanyak 9617 orang dan tidak lulus seleksi manajemen sebanyak 1099 orang sebagaimana daftar terlampir
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar yang daerah dan waktunya akan ditentukan kemudian melalui SSCN BKN dan sumutprov.go.id
Untuk kartu penerima ujian dicetak sendiri oleh penerima melalui sscn.bkn hari dan tanggal perkirakan kartu penerima ujian akan diinformasikan selanjutnya melalui sumutprov.go.id
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melaksanakan pendaftaran sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka penerima sanggup memperlihatkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.
f. Peserta memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
g. Peserta duduk pada daerah yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dihentikan membawa :
1) Buku-buku dan catatan lainnya.
2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint.
3) Makanan dan minuman.
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dihentikan :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama penerima tes.
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada penerima lain tanpa seijin panitia selama ujian.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
4) Merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta dihentikan memakai komputer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah final ujian sanggup meninggalkan daerah ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib abjad (i) dikenakan hukuman dikeluarkan dari ruangan dan penerima dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib abjad (j) berupa teguran verbal oleh panitia hingga dibatalkan sebagai penerima tes.
3. Lain - lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib perhiasan yang eksklusif disahkan.